Selasa, 01 September 2009

TUJUAN DAN RUANG LINGKUP SUPERVISI PENDIDIKAN

Tujuan, Kegiatan dan Sasaran Supervisi Pendidikan
Oleh: Naif dan Mupijah


Pendahuluan
Tugas pokok pengawasan adalah bertujuan untuk meningkatkan proses pembelajaran pendidik. Pengawasan ini dilakukan agar setiap pendidik mampu menjaga ritme proses pembelajaran di kelas sehingga kinerja yang ditampilkan pendidik sesuai dengan tuntutan pembelajaran dan kurikulum yang telah ditetapkan. Melalui berbagai aktivitas yang dilakukan oleh para pengawas, akan dilihat bagaimana implikasinya terhadap kinerja guru yang pada akhirnya nanti akan mempengaruhi mutu pendidikan.
Sebagai tenaga pendidikan, kedudukan pengawas sangat jelas dan tegas di lembaga pendidikan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan pada Bab I Pasal 1 butir 1 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah: “anggota masyarakat yang mengabadikan dirinya secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan”. Bab II pasal 3 butir 1 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah: “terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar dan penguji”.
Pengawas (supervisor) adalah salah satu tenaga kependidikan, yang bertugas memberikan pengawasan agar tenaga kependidikan (guru, kepala sekolah, personal lainnya) dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Pengawas berdasarkan keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/1996 adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah.
Jika ditelaah berdasarkan peraturan pemerintah dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut, dapat dikatakan bahwa kedudukan pengawas sangat straregis dan akan mempengaruhi mutu pendidikan secara keseluruhan. Pengawas bersifat fungsional dan bertanggung jawab terjadinya proses pembelajaran, pendidikan dan bimbingan di lingkungan persekolahan pada berbagai jenjang dan jenis pendidikan. Fungsinya yang cukup strategis itu akan dapat meningkatkan proses pembelajaran dan bimbingan yang dilakukan oleh guru, sehingga proses pendidikan akan berlangsung sevara efektif, terutama di lingkungan pendidikan sekolah.
Pada UU Sisdiknas 2003 mengenai pengawasan mempunyai bab khusus yaitu Bab XIX Pasal 66. Adapun pada bab itu isinya:
1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masin-masing.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
3. Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Sayangnya sampai saat ini belum dikeluarkan Peraturan Pemerintah yang baru untuk mengatur pengawasan (supervisi) dalam pendidikan sesuai amanat UU Sisdiknas 2003 kecuali Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

Tujuan Supervisi Pendidikan
Pengawas atau supervisor merupakan dua istilah yang dapat dipertukarkan antara satu sama lain jika membicarakan kepengawasan dalam pendidikan. Dalam konteks pendidikan di Indonesia digunakan istilah pengawas, hanya saja dalam konteks keilmuan dan literatur memakai istilah supervisor atau supervisi.


Menurut Piet A. Sahertian dan Frans Mataheru tujuan dari supervisi pendidikan adalah mengembangkan situasi belajar dan mengajar yang lebih baik. Usaha kea rah perbaikan belajar dan mengajar ditujukan kepada pencapaian tujuan akhir dari pendidikan yaitu pembentukan pribadi anak secara maksimal
Lebih lanjut dijelaskan secara rinci tujuan konkrit dari supervisi pendidikan sebagai berikut:
a. Membantu guru melihat dengan jelas tujuan-tujuan pendidikan.
b. Membantu guru dalam membimbing pengalaman belajar murid-murid.
c. Membantu guru dalam menggunakan sumber-sumber pengalaman belajar.
d. Membantu guru dalam menggunakan metode-metode dan alat-alat pelajaran modern
e. Membantu guru dalam memenuhi kebutuhan belajar murid-murid.
f. Membantu guru dalam hal menilai kemajuan murid-murid dan hasil pekerjaan guru itu sendiri.
g. Membantu guru dalam membina reaksi mental atau moral kerja guru dalam rangka pertumbuhan pribadi dan jabatan mereka.
h. Membantu guru baru di sekolah sehingga mereka merasa gembira dengan tugas yang diperolehnya.
i. Membantu guru agar lebih mudah mengadakan penyesuaian terhadap masyarakat dan cara-cara menggunakan sumber-sumber masyarakat dan seterusnya.
j. Membantu guru agar waktu dan tenaga tercuarhkan sepenuhnya dalam pembinaan sekolahnya.
Sedangkan menurut Burton sebagaiman dikutp oleh Ngalim Purwanto tujuan supervisi adalah perbaikan dan pengembangan proses belajar mengajar secara total; ini berarti bahwa tujuan supervisi tidak hanya untuk memperbaiki mutu mengajar guru, tetapi juga membina pertumbuhan profesi guru dalam arti luas termasuk di dalamnya pengadaan fasilitas yang menunjang kelancaran proses belajar mengajar, peningkatan mutu pengetahuan dan keterampilan guru-guru, pemberian bimbingan dan pembinaan dalam hal implementasi kurikulum, pemilihan dan penggunaan metode mengajar, alat-alat pelajaran, prosedur dan teknik evaluasi pengajaran, dan sebagainya.
Sedangkan Sergiovanni (1987) menegaskan lebih lengkap lagi tujuan supervisi pengajaran, menurutnya terdapat tiga tujuan supervise pengajaran, yaitu:
a. Pengawasan Berkualitas
Dalam supervisi pengajaran supervisor bisa memonitor kegiatan proses belajar mengajar di kelas. Kegiatan memonitor ini bisa dilakukan melalui kunjungan supervisor ke kelas-kelas di saat guru sedang mengajar, percakapan pribadi dengan guru, teman sejawatnya, maupun dengan sebagian murid-muridnya.
b. Pengembangan Profesional
Dalam supervisi pengajaran, supervisi bisa membantu guru mengembangkan kemampuannya dalam memahami pengajaran, kehidupan kelas, mengembangkan keterampilan mengajarnya dan menggunakan kemampuannya melalui teknik-teknik tertentu. Teknik-teknik tersebut bukan saja bersifat individual, melainkan bersifat kelompok.
c. Peningkatan Motivasi Guru
Dalam supervisi pengajaran, supervisor bisa mendorong guru menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas mengajarnya, mendorong guru mengembangkan kemampuan sendiri, serta mendorong guru agar ia memiliki perhatian yang sungguh-sungguh (commitment) terhadap tugas dan tanggung jawabnya. Pendek kata, melalui supervisi pengajaran, supervisor bisa menumbuhkan motivasi kerja guru.
Supervisi pengajaran yang baik adalah supervisi pengajaran yang mampu merefleksi multi tujuan yang tersebut di atas. Tidak ada keberhasilan bagi supervisi jika hanya memperhatikan salah satu tujuan tertentu dengan mengenyampingkan tujuan lainnya. Hanya dengan merefleksi ketiga tujuan inilah supervisi pengajaran akan mampu mengubah perilaku mengajar guru. Pada gilirannya nanti akan merubah perilaku guru kea rah yang lebih berkualitas dan akan menimbulkan perilaku belajar murid yang lebih baik.
Kegiatan dan Sasaran Supervisi
Supervisi dalam pendidikan mengandung pengertian yang luas. Kegiatan supervisi mencakup penentuan kondisi-kondisi atau syarat-syarat personel maupun material yang diperlukan untuk terciptanya situasi belajar mengajar yang efektif, dan usaha memenuhi syarat-syarat itu.
Kegiatan atau usaha-usaha yang dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan supervisi dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Membangkitkan dan merangsang semangat guru-guru dan pegawai sekolah lainnya dalam menjalankan tugasnya masing-masing dengan sebaik-baiknya.
b. Berusaha mengadakan dan melengkapi alat-alat perlengkapan termasuk macam-macam media instruksional yang diperlukan bagi kelancaran jalannya proses belajar mengajar yang baik.
c. Bersama guru-guru, berusaha mengembangkan, mencari dan menggunakan metode-metode baru dalam proses belajar mengajar yang lebih baik.
d. Membina kerja sama yang baik dan harmonis antara guru, murid dan pegawai sekolah lainnya.
e. Berusaha mempertinggi mutu dan pengetahuan guru-guru dan pegawai sekolah, antara lain dengan mengadakan workshop, seminar, insertvice training, atau upgrading.
Supervisi ditujukan kepada usaha memperbaiki situasi belajar mengajar. Yang dimaksudkan dengan situasi belajar mengajar ialah situasi dimana terjadi proses interaksi antara guru dan murid dalam usaha mencapai tujuan belajar yang telah ditentukan. Jadi supervisi ialah usaha peningkatan proses kegiatan belajar mengajar itu. Sasaran supervisi pendidikan pada hakikatnya menyentuh pertumbuhan jabatan guru (professional growth).



Gugatan terhadap pengawasan
Pascareformasi, keberadaan insitusi pengawas masih dipertahankan, dan masih menjalankan peran maupun fingsi-fungsi yang sama dengan masa Orde Baru dulu. Jadi sebetulnya Departemen Pendidikan Nasional ambivalen. Di satu sisi, mereka bicara mengenai kebijakan pendidikan amat reformis, demokratis, dan memberikan otonomi kepada guru, tapi di sisi lain, tetap melakukan kontrol yang ketat terhadap guru melalui para pengawas, yang ternyata belum mengalami reformasi paradigma maupun metodologi pengawasan. Akhirnya, yang terjadi pada tingkat wacana, praksis pendidikan itu sangat demokratis, otonom, dan reformis, tapi pada tingkat praktiknya masih tetap seperti masa Orde Baru.
Namun demikian harus disadari bahwa persoalan supervisi bukanlah persoalan dunia pendidikan semata. Menurut Siahaan (1999:18) perlu disadari bahwa supervisi di lembaga pendidikan atau di sekolah tidak semuanya dapat berjalan dengan baik, karena persoalan supervisi menyangkut dengan kebijakan politik negara. Sistem penyelenggaraan negara selalu melakukan intervensi kepada kebijakan sekolah, dan tidaklah jarang kebijakan sekolah harus dengan kebijakan politik penguasa. Situasi ini mengakibatkan munculnya penerapan supervisi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip supervisi itu sendiri.
Penutup
Berdasarkan uraian di atas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pengawasan (supervisi) menjadi bagian dalam meningkatkan mutu, mutu pengawas akan mempengaruhi mutu guru, mutu guru akan mempengaruhi mutu proses pembelajaran, proses pembelajaran yang bermutu akan menghasilkan peserta didik yang bermutu pula, dan apabila pada akhirnya jika semua itu bersinergi akan menghasilkan pendidikan yang bermutu pula tentunya.
2. Adapun tujuan dari supervisi pendidikan adalah menciptakan pengawasan berkualitas, pengembangan professional dan peningkatan motivasi guru.
3. Yang dibutuhkan oleh guru sekarang bukanlah seorang pengawas yang tugasnya mengontrol kerja mereka, tapi seorang tutor dan pembimbing yang mampu membuat guru melaksanakan kerja secara lebih professional. Bila guru memiliki banyak kelemahan dalam menjalankan profesinya, maka solusinya bukan dimarahi atau dikenakan sanksi, melainkan diberi bimbingan dan pengayaan metode sehingga mereka menjadi guru yang yang professional dan memiliki komtmen pada perbaikan pendidikan nasional. Memmpertahankan fungsi pengawas seperti saat ini sama halnya membonsai praksis pendidikan dalam konservatisme dan otoritarianisme.




















DAFTAR PUSTAKA
Darmaningtyas, Pendidikan Rusak-rusakan, Yogyakarta: LKis, 2007
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI, Undang-undang dan
Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan, Jakarta: 2006
Mardhiah, Esensi Kepengawasan dalam Pendidikan. Jurnal Ulul Albab STAIN Palopo
Volume 10 Nomor 2 Juni 2008
Purwanto, Ngalim Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, 2008
Sahertian, Piet A dan Frans Mataheru, Prinsip dan Teknik Supervisi Pendidikan, Surabaya: Usaha Nasional, 1981
Sunanto, Musyrifah, Sejarah Peradaban Islam Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar